
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project dan pegiat media sosial, dianggap meresahkan karena menuduh adanya keterlibatan TNI serta Menteri Pertahanan dalam skenario darurat militer dan peristiwa unjuk rasa yang bersifat anarkis. Pernyataan tersebut keluar dalam beberapa unggahan di media sosial, dan memicu kritikan tajam dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Advokasi Persaudaraan Tani-Nelayan Indonesia (PETANI), Tunjung Budi Utomo. Ia menyayangkan narasi yang tidak berdasar ini, menyebutnya sebagai fitnah yang mencemarkan nama institusi TNI dan pejabat negara. Tunjung menekankan bahwa tuduhan seperti ini hanya memperkeruh kondisi sosial, apalagi di tengah tekanan ekonomi yang tengah dirasakan masyarakat kecil.
Tunjung juga menyampaikan bahwa pernyataan Ferry tersebut bisa menimbulkan keresahan publik, karena menumbuhkan kekhawatiran akan ancaman instabilitas. Padahal, yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah rasa aman untuk dapat fokus pada kebutuhan dasar seperti pangan dan pekerjaan.
Di ranah hukum, Tunjung menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menyebarkan hoaks. Jika terbukti menyesatkan atau menyebar berita bohong, pernyataan tersebut bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, tindakan menyebar konten tanpa dasar fakta dianggap kontraproduktif terhadap legitimasi negara dan stabilitas nasional. TNI sebagai institusi pertahanan memiliki mandat konstitusional untuk menjaga kedaulatan, sementara Menteri Pertahanan bertugas memastikan kebijakan keamanan dijalankan dengan baik. Tuduhan yang tidak berdasar terhadap mereka dinilai melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan institusinya.
Editor: Agung
